"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim ini.
Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
"Kami kesini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.
Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian, posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan dan posisinya agak diluar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka, sedangkan teman-temannya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Pada saat terowongan ambruk kami hanya pasrah memejamkan mata. Kejadiannya singkat tahu-tahu sudah ambruk," tegas Bambang yang sudah enam bulan menjadi pekerja batubara ilegal ini. (Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Lolos dari Maut, 3 Penambang di Muaraenim yang Selamat Justru Jadi Tersangka, Diancam Denda Rp 100 M