TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polisi akhirnya menangkap orang yang melakukan penikaman terhadap Nur Hasan (34) nelayan di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan hingga usus terburai.
Satreskrim Lamongan menangkapnya saat dalam pelarian.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengungkap, pelakunya adalah Aksan (38) sesama nelayan di Brondong.
"Tersangka penusukan sudah diamankan anggota," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Harun, tersangka bernama Aksan Abdilah (38) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Brondong.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Utang Terjadi di Cibitung Bekasi, Pelaku Pukul dan Tikam Korban Lalu Kabur
Insiden penusukan ini bermula dari cekcok antara pelaku dengan korban yang diketahui mabuk usai pesta miras.
Kejadian ini bermula ketika Aksan yang sedang ngopi bersama teman-temannya di warung kopi, di Terminal Baru Brondong.
Tiba-tiba ia didatangi oleh Nur Hasan dan menanyakan perihal penganiayaan yang dialami oleh temannya.
Baca juga: Sakit Hati Pada Kakak, Pria Ini Tikam Keponakan Sendiri
"Korban ketika itu menuding jika penganiayaan yang menimpa temannya itu dilakukan oleh teman-teman Aksan," ungkap Harun.
Aksan sudah mengatakan pada Nur Hasan jika tidak ada temannya yang melakukan aksi penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Usai mendapat penjelasan demikian, korban kemudian meninggalkan Aksan.
Bukannya puas dengan penjelasan Aksan, korban ternyata balik kembali lagi dengan membawa teman-temannya.
"Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku datang lagi bersama 4 temannya di bawah pengaruh minuman keras (miras) menemui pelaku untuk menanyakan hal yang sama," ungkap Harun.
Tersangka tetap membantah atas tuduhan pelaku, teman-temannya juga ikut menjelaskan jika mereka tidak melakukan penganiayaan apapun.