TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook (FB), seorang remaja nekat melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap sang pacar.
Remaja laki-laki di Kabupaten Muba itu diketahui telah merudapaksa korban.
Tak hanya itu, ia juga beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat berpacaran selama tiga bulan.
Dikatakan tersangka pada Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban yang kini merupakan mantan pacarnya pada Sabtu (13/6/2020) malam.
Baca juga: Pria Ini Berkali-kali Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Kenalan Lewat Facebook lalu Diajak Pacaran
Mereka bertemu sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui FB. Setelah bertemu korban, langsung saya paksa (melakukan tindakan asusila)."
"Setelah itu, dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran, saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.
Baca juga: Dua Pemuda di Ketapang Rudapaksa Remaja Berusia 17 Tahun, Begini Modus Pelaku
Pelaku kini telah dilaporkan oleh korban bersama ibu kandungnya di Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.
Ibu kandung korban merasa tak terima begitu mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.
Setelah adanya laporan tersebut, Polres Muba kemudian menangkap pelaku.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan tindakan asusila anak di bawah umur atau rudapaksa.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 2 Pemuda, Terungkap saat Korban Tampak Murung di Rumah
Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu (21/10/2020) sore, dipimpin Kanit PPA dan di-back up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih di bawah umur," ujar Deli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Muba Ini Berkali-kali Setubuhi & Peras Uang Pacar Pasca Kenalan Via Facebook, Dia Saya Paksa