News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah dan Anak Nekat Curi Motor, Geser Pintu Rumah Korban Bersama, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernma Suharmin (41) dan anaknya, Reza Saputra (18) nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Aksi kriminal itu dilakukan keduanya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.

Akibat perbuatan kriminal tersebut, kini keduanya terancma hukuman 5 tahun penjara.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut terungkap ketika Firdaus (39) Warga Kecamatan Keluang, Muba menjadi korban pencurian.

Akibatnya korban kehilangan Honda Beat warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya dengan total kerugian Rp13 juta.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.

Setelah berhasil, ketiganya membawa lari sepeda motor korban yang terparkir.

Baca juga: Nekat, Pria 27 Tahun Maling Sepeda di Asrama TNI dan Curi HP yang Ketinggalan di Motor

Baca juga: 2 Pria Ini Nekat Curi Motor untuk Modal Dagang Ayam, Ternyata Korbannya Teman Sendiri

“Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu. Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin,”kata Rio, Minggu (25/10/20).

Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus ayah dan anak, tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin dikediaman tanpa ada perlawanan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.

Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi.

“Ide nya kami berdua pak, terus kami ke rumah korban tu senin pak (19/10/2020) pagi.

Kami lihat sepi terus kami geser pintu seng nyo abis tu lobang kontak nya kami rusak, baru langsung dibawa pergi,”ungkapnya.

(SRIPOKU, Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah di Muba Ajak Anaknya Berusia di Bawah Umur Curi Motor, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini