Sementara itu suami Yulia, dr Achmad Yani mengaku lega saat pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap.
Pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Wonogori ini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau saya pribadi terus terang saya tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati. Itu permintaan saya," kata dia di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah membongkar kasus pembunuhan Yulia.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Sukoharjo dengan secepat kilat bisa mengungkap pelaku dari peristiwa yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya. Alhamdulillah pelaku sudah terungkap," kata Achmad Yani.
Sementara itu pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Pinjami Uang Rp 145 Juta, Yulia Dibunuh Rekan Bisnis Secara Sadis"