Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM- Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Nasri Banks bahkan tetap ngotot dengan gagasannya.
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (27/10/2020).
Saat ditanya tanggapannya soal putusan itu apakah mengubah pemikirannya, Nasri Banks bereaksi.
Ia keukeuh dengan pemikiran dan gagasannya soal Sunda Empire.
"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.
Baca juga: Wacana Penggantian Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Kembali Mengemuka, Emil: Perlu Ada Kesepakatan
Baca juga: Ranggasasana Sunda Empire Minta Dibebaskan Berdalih jadi Korban: Sesungguhnya Saya Tak Layak Dihukum
Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.
Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.
Divonis Dua Tahun
Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.
Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).
Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.
Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.
Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.
Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.
Dalam pasal yang didakwakan, salah satu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.
"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis 2 Tahun, Petinggi Sunda Empire Keukeuh dengan Gagasannya, Nasri Tetap Grand Prime Minister