Usai membunuh, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Akan tetapi polisi berhasil mengungkap siapa pembunuhnya dan melacak keberadaan RA.
Kemudian Polres Berau berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya utnuk menangkap pelaku.
RA kemudian dibekuk saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” tutup Edy.
Terkait kabar yang beredar jika korban dibunuh karena minta pertanggungjawaban karena hamil, Kapolres Berau itu mengaku masih menunggu hasil dari pemeriksaan forensik yang akan disampaikan, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di tepi kolam Buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (21/10/2020) sore.
Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” tutup Edy.
Penemuan Mayat Setengah Telanjang
Perempuan muda itu ditemukan sudah tak bernyawa di kandang buaya (kolam)
Belakangan, identitas korban diketahui bernama Fransiska.
Perempuan berusia 25 tahun itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.