TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MW (21) nekat merudapaksa tunangannya, MSP (20) di sebuah rumah kosong.
MW adalah warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Porles Musirawas.
Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.
Baca juga: Alasan Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah Nekat Rudapaksa 2 Anak Kandung Umur 7 dan 4 Tahun
Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.
Kasus dugaan ruda paksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.
Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.
Baca juga: Hasrat Istri Terlalu Tinggi, Suami Nekat Jual Istrinya ke Prostitusi Online: Sering Fantasi Bertiga
Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya meruda paksa korban.
Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mahasiswa di Musirawas Ini Ruda Paksa Tunangannya di Rumah Kosong, Mulut Dibekap Tangan Dipelintir