News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2015, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Kakak Korban

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Banda Aceh berinisial CA tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak 2015.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Tindakan asusila pelaku itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh kakak korban.

Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan, Terungkap dari Ibu yang Curiga Perut Anaknya Besar

Lalu, berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA.

Kini Kembang sudah berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini