Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua kasus rudapaksa terhadap anak kandung berhasil diungkap di Aceh.
CA (62), ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya dan ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020) lalu, ternyata menjalankan aksi biadab itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Menurut Kasat Reskrim, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Kembang (16), itu bermula saat korban masuk ke kamar korban.
Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi.
Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA.
Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.
Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti.
Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.
Biadabnya, sebelum disetubuhi, pelaku mengkat tangan korban dengan menggunakan jilbab milik Kembang.
Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan yang jjuga didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi.
Baca juga: Pria di Padang Rudapaksa Adik Ipar Berusia 18 Tahun, Pelaku Sering Mengintip Korban saat Mandi