Korban Kembang pada saat disekap itu pun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.
Lalu peristiwa inses (hubungan sedarah) dalam kondisi terancam itu pun terungkap karena diceritakan korban ke temannya.
Kasus ini makin terkuak lantaran korban juga melaporkan hal itu ke abang kandungnya yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Saat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polis, tersangka pun melarikan diri ke Abdya. Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).
"Pengejaran pelaku CA dibantu oleh personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Birem Bayeun Aceh Timur Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan, Suami Setia Mendampingi
"Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," papar Ryan.
"Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementrara itu, pria berinisial J (58) diamankan polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah gubuk tempat tinggal tersangka, Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, saat itu korban dalam kondisi kurang enak badan, seperti demam begitu.
"Saat itu pelaku datang membangunkan korban, dan mencabuli korban,” kata Rustam di Mapolres Aceh Utara, Kamis (29/10/2020).
Sehari kemudian, J kembali mencabuli dan memperkosa korban.