News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mencuri Sejak 1999, IS Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Kali Ini Mencuri Alat Cuci Motor

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh Polres Kebumen

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Masuk penjara rupanya sudah menjadi hal biasa bagi IS.

Bukan lagi dua atau tiga kali keluar masuk bui.

Warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara ini sudah 6 kali masuk penjara.

Aksinya membuat warga dan anggota polisi geleng-geleng kepala.

Tidak ada rasa kapok apalagi jera.

Baca juga: Cerita Residivis Kalap Bacok Istri dan Mertua Karena Digugat Cerai, Nasibnya Lebih Tragis

Kali ini pria berusia 38 tahun itu kembali berurusan dengan hukum.

IS diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan pencurian itu terjadi pada Jumat, (18/9) sekitar pukul 02.30 Wib.

Lokasinya di kios cucian sepeda motor atau mobil di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

"Tersangka masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard.

Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut," jelas AKBP Rudy, Rabu (28/10).

Baca juga: Curi Sepeda di Asrama TNI, Ambil Handphone di Motor, Residivis di Padang Ditembak Polisi

Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual tersangka kepada seseorang.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Polisi bergerak usai mendapati laporan.

Dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, (16/10) sekira 01.00 Wib di Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Tersangka nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencuriannya telah dilakukan sejak tahun 1999.

Saat itu, tersangka mencuri televisi di daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya pada tahun 2010, tersangka mencuri sepeda motor di daerah Purbalingga.

Belum kapok, tahun 2013, tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Purbalingga.

Baca juga: Dituduh Mencuri Sawit, Jadi Pesakitan di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Kemudian pada tahun 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan TV.

Pada tahun 2017, tersangka mencuri sepeda motor.

Beberapa bulan setelah bebas, bukannya memperbaiki hidup, tahun 2018 tersangka kembali melakukan penggelapan sepeda motor.

Ia pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Baca juga: Kawanan Pencuri Jarah Pemakaman Cina di Kediri, 3 Kali Beraksi, Barang Curian Dibawa ke Jakarta

Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS.

Lantai penjara seperti tak lagi dingin baginya.

Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang terlelap tidur.

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 6 Kali Keluar Masuk Bui tak Membuat IS Kapok Mencuri, Kali Ini Seperangkat Alat Semprot Jadi Sasaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini