TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman nekat merudapaksa keponakannya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian bermula ketika pria bernama Wahono (33) itu melihat keponakannya sedang mandi.
Ia pun tak mampu menahan hasratnya.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Padahal Pamit Ortu Hendak Jalan-jalan
Pelaku kemudian menarik gadis 16 tahun itu ke kamar dan merudapaksa korban.
Peritiwa itu dilakukan Wahono pertama kali di kediaman korban sekaligus tempat orangtua Wahono atau nenek korban tinggal pada Februari 2019.
Tidak hanya sekali, Wahono mengulangi, kejadian serupa hingga terhitung sampai tiga kali sepanjang tahun 2019.
Kasus ini baru terbongkar, saat ibu korban curiga terhadap kondisi anaknya itu.
Baca juga: Siswi Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Teman Ayahnya, Korban Murung dan Menangis di Sekolah
Perut sang anak membesar, begitu diperiksa ternyata korban hamil.
Seminggu kemudian bahkan korban melahirkan anak.
Begitu ditanya keluarga, ternyata pelaku adalah paman korban yakni Wahono.
Pelaku selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi oleh Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban dibawa ke Polsek Lais.
Tangan Korban Diikat dan Mulut Disumbat Kain
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi rudapaksa yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut dia, korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.
Lalu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir."
"Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelasnya.
Baca juga: Dirudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA Ini Sering Terlihat Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Diduga Diperkosa 10 Pria dalam 3 Hari, Dicabuli di Bengkel hingga Semak-semak
Baca juga: Dibohongi 2 Kali Ditunggu Pacar, Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (dho)
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gadis 16 Tahun Ini tak Kuasa Ditarik Sang Paman ke Kamar, hingga Hamil dan Melahirkan Anak