Mereka membagi tugas.
LE yang melakukan transaksi, pelaku SH yang mengalihkan perhatian orang di sekitar ATM, dan pelaku FR yang bertugas sebagai pengendara.
Dua pemuda asal Bandar Lampung dan satu orang lainnya dari Kabupaten Tanggamus.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Penulis: syamsiralam
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Punya Mobil, 3 Remaja Lampung Pembobol ATM Ini juga Beraksi di Bogor dan Bandung
BERITA REKOMENDASI