Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Ariyanto (35), pelaku penculikan bayi di Kota Jambi, pada (18/9/2020) lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyadi, melalui Kasubdit IV, AKBP Iwan Sayuti mengatakan, saat ini, tersangka penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat menghebohkan warga Kota Jambi tersebut masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
"Kita masih tahap pemberkasan, secepatnya berkasnya kita lengkapi dan kita limpahkan," kata Iwan, Jumat (30/10/2020) sore.
Iwan menjelaskan, Bambang, pelaku penculikan bayi usia dua bulan tersebut dijerat dengan pasal 83 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bambang Ariyanto (35) hebohkan warga Kota Jambi, lantaran nekat mencuri bayi berusia dua bulan dari rumah kekasihnya, di kawasan Jalan Baru, RT 24, Pakuan Baru, Jambi Selatan, Jumat (18/9) pukul 04.00 dini hari.
Baca juga: Wanita Muda Rohingya Jadi Target Perdagangan Orang di Aceh, TP Dibayar Rp 1 Juta Culik 3 Gadis
Aksi nekat bambang tersebut dia lakukan, lantaran niatnya untuk menikahi sang kekasih, yang tidak lain merupakan ibu sang bayi, Intan Ayu Lestari (20), tidak diterima.
Ibu korban, Leni (42), menuturkan, pelaku sendiri memang sempat menjalin hubungan dengan puterinya tersebut, saat sedang mengandung bayi, yang diculik pelaku.
Leni menjelaskan, puterinya telah bercerai dengan suami sahnya, saat masih dalam kondisi mengandung.
"Anak saya dan suaminya sudah cerai, dekat la sama si pelaku penculikan ini, awalnya kami terima lah tinggal di sini, tapi lama kelamaan banyak maunya, dan tidak mau bekerja," kata Leni saat ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.
Leni mengakui, bahwa pelaku sempat mengutarakan niatnya untuk menikah dengan sang puteri.
Namun, sifat buruk dari pelaku membuat dirinya dan sang puteri mulai tidak nyaman.
Baca juga: Pencari Besi Terjebak dalam Tongkang di Jambi Tewas Akibat Kehabisan Oksgien
Katanya, pelaku yang bernama Bambang tersebut justru hanya menjadi benalu bagi keluarganya.
"Kami sudah susah, tambah dia datang hanya menumpang, dan tidak mau bekerja, makanya anak saya tidak suka, dia culik cucu saya, supaya diterima di sini," paparnya.
Tidak hanya membawa lari bayi, kata Leni, pelaku juga turut membawa akte lahir sang bayi, serta surat-surat penting lainnya.
Beruntung, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil amankan Bambang Ariyanto (35) pelaku penculikan bayi berusia dua bulan di kawasan Kampung Muka, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (21/9) pukul 01.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Lamaran Ditolak, Pria Pengangguran di Jambi Nekat Culik Bayi Pujaan Hati, Terancam 15 Tahun Penjara