Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ARN di daerah Sukomoro Banyuasin.
Baca juga: Ditanya Posisi, Suami Malah Murka dan Langsung Pulang Lalu Pukuli Istrinya
Istri pelaku buron
"ARN kita tangkap di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa bersama barang bukti (BB) 19 buah tiruan emas batangan (logam mulia palsu) seberat 1 kg," tambah Haris.
Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa dan terancam pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Sementara istri pelaku saat ini sedang dalam proses pengerjaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (Kompas.com/Amriza Nusatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Tarik 1 Kg Emas Batangan, Pria tunanetra Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah"