News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Harley Davidson Keroyok Aggota TNI, Tersangkanya Kini Berjumlah Lima Orang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Hari ini, Senin (2/11/2020) sudah lima orang yang jadi tersangka dari kasus rombongan Harley Davidson menganiaya anggota TNI di Bukittinggi, Jumat lalu.

Pihak kepolisian mengungkapkan peranan dua tersangka tambahan atas kasus viral pengendara moge Bandung aniaya anggota TNI di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah menetapkan dua tersangka tambahan ini, polisi lantas menambah satu tersangka lagi yakni warga Garut.

Sebagaimana diketahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu yang tempat kejadian perkara atau TKP terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Gugat 3 Aset yang Disebut Harta Bersama, Mantan Suami Jenita Janet Hanya Miliki Harley Davidson Saja

Sempat viral di media sosial kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menetapkan dua orang pengendara dari rombongan HOG, masing-masing berinisial BS (18) dan MS (49).

Keduanya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.

Hingga hari ini sudah ada 5 tersangka penganiayaan tersebut, terakhir adalah warga Garut.

Baca juga: Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, DPR Minta Tindak Tegas Walau ada Backing Mantan Petinggi

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.

"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara.

Empat tersangka lainnya ber-KTP Bandung.

Mereka adalah BSA dan MS yagn jadi tersangka awal serta dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan 1 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Totalnya 5 Orang

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.

"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini