News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Ditolak saat Ajak Menikah, Pria 51 Tahun Nekat Bakar Kekasih, Siram Bensin ke Tubuh Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang pria bernama Suda (51) nekat membakar kekasihnya, CA. Pelaku sakit hati karena korban menolak saat diajak menikah.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Suda (51) nekat membakar kekasihnya, CA.

Pelaku sakit hati karena korban menolak saat diajak menikah.

Suda menyiramkan bensin ke tubuh kekasihnya lalu membakarnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu.

Adapun pelaku, Agustrikoyopari Suda (51) warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang tega membakar kekasihnya CA warga Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo karena sakit hati korban tidak mau diajak menikah padahal mereka telah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara menyiram korban dengan bensin kemudian dibakar," kata Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).

Ia menerangkan dua hari sebelum kejadian pada Kamis (3/9/2020) pukul 17.00 WIB pelaku dan korban bertemu di depan Puskesmas Mudal yang berada di Kapanewon Sentolo.

Pada saat itu, pelaku mengajak korban menikah.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk di Sumur, Ibu Guru Ngaji Sempat Chat Suami dan Beri Semangat

Baca juga: Buntut Tahanan Polres Klaten Tewas Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka

Baca juga: 6 Fakta Pengantin Baru Ditemukan Gantung Diri di Pohon, Istri Baru Tahu Suami Tewas Lewat Facebook

Namun korban tidak mau sehingga pelaku merasa sakit hati.

Kemudian pada Jumat (4/9/2020) Pukul 13.00 WIB pelaku memiliki rencana untuk membuat korban jera sehingga muncul ide membakar korban.

Keesokan harinya pukul 10.00 WIB pelaku membeli bensin jenis pertalite sebanyak 1 liter di toko sederhana yang berada di dekat rumah pelaku.

Selanjutnya, bensin tersebut dibawa oleh pelaku dengan dimasukkan ke dalam botol plastik berwarna hijau.

Sekira pukul 11.00 WIB pelaku menuju sebuah jalan di Kapanewon Nanggulan untuk menunggu korban yang biasanya melewati jalan tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB korban melewati jalan itu dan oleh pelaku diberhentikan.

"Mereka sempat terjadi keributan pada saat itu juga pelaku menyiramkan bensin ke bagian punggung, dada dan wajah korban yang kemudian dibakar dengan menggunakan korek api," ucapnya.

Setelah membakar korban, pelaku melarikan diri. Tak hanya itu, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara korban oleh warga sekitar dibawa ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun sekitar sebulan mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Selama menjadi buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.

Selain itu dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda type NC110D Scooter AT CW warna hitam bernomor polisi AB 6874 EC, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah bernomor polisi AB 2236 BJ, 1 buah botol plastik berwarna hijau, 1 buah tas berwarna krem kombinasi merah dalam kondisi terbakar, 2 buah korek gas merek Tokai berwarna hijau dan biru.

Sementara, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengakui perbuatannya.

Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi korban tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.

"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.

Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.

"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.

Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria yang Bakar Pacar Hingga Meninggal Dunia Diringkus Polres Kulon Progo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini