TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban di Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020) akhirnya terungkap.
Diketahui peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di sebelah pool bus.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua pelaku.
Pertama adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku lainnya seorang wanita bernama Nina Wati yang memberi perintah kepada Kamiso.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan aksi penembakan tersebut.
Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Polisi di Medan, Ternyata Pelaku Diperintah Seorang Wanita
Peristiwa bermula saat tersangka Kamiso diperintahkan Bunda panggilan akrab Nina Wati untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo pada 26 Oktober 2020.
Kemudian, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
“Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda," isi pesan whatsapp yang dikirim Kamiso kepada Kadeo.
Mendapat pesan tersebut, Kadeo membalasnya.
“Itu bukan urusan anda,” jawab Kadeo melalu WhatsApp.
Baca juga: Oknum Mahasiswi di Medan Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk bertemu.
"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso.
“Bukan saatnya," jawab Kadeo.