News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PN Tulungagung, Mujiono.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Keduanya kini harus mendekam di penjara setelah masing-masing divonis hukuman tambahan selama 6 bulan.

Dua pamong desa di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung tersebut adalah Suwignyo dan Heru Sumarsono.

Suwignyo, Staf Kasun Ngingas dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.

Baca juga: Mantan Wakil Menteri dan Koruptor Jepang Ditangkap Lagi karena Terbukti Sogok Saksi Palsu

Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.

Mereka divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakwa ini.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Baca juga: Perangkat Desa di Ponorogo Terpergok Selingkuh, Kepala Desa: Sudah Melakukan 5 Kali

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain. Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini