Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.
Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.
Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.
Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.
Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).
Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat