Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.
Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).
Baca juga: Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.
Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.
Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.
Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.
Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.
Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.
Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.
Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.