TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Bermodalkan uang asli sebesar Rp 100 juta, sindikat penjahat ini mampu memproduksi uang palsu dengan nominal Rp 10 miliar.
Aksi mereka terbongkar oleh aparat Polresstabes Surabaya.
Polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp 10 miliar dari tangan sindikat produsen upal pecahan Rp 100.000.
Kronologi penangkapan 6 anggota sindikat uang palsu disampaikan oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Kamis (5/11/2020) kepada awak media.
Keenam anggota sindikat tersebut bergerak antar provinsi di Pulau Jawa.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya lah yang membongkar para sindikat tersebut.
Enam orang diamankan polisi di tempat dan waktu berbeda.
Baca juga: Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Mereka adalah Siswandi (53) warga Griya Permata Merie Kranggan, Mojokerto, Umar (34) warga Bukit Palma Surabaya, Syaifudin (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang.
Selain itu, ada nama Sugiono (42) warga Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Nistam (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan Dani (35) warga Jalan Taman Pinang Indah, Tangerang.
Sejak tahun 2019 akhir, keenam tersangka itu sudah mulai beroperasi dengan menyepakati proses produksi uang palsu.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Modal Rp 100 juta hasilkan Rp 10 miliar
Berbekal keahlian dari percetakan tempatnya bekerja, Sugiono dan Listam lantas mencari sponsor untuk membiayai produksi uang palsu.
"Nilainya 100 juta rupiah.
Sebagi modal untuk membeli alat dan bahan untuk mencetak pecahan uang 100 ribu palsu," beber Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (5/11/2020) sore.