TRIBUNNEWS.COM - Enam anggota sindikat uang palsu berhasil diamankan Polrestabes Surabaya.
Modal awal yang dibutuhkan pelaku dalam membuat uang palsu tersebut yakni sebesar Rp 100 juta.
Modal tersebut digunakan untuk membeli alat dan bahan pencetakan uang palsu.
Saat diamankan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 10 miliar.
Keenam tersangka tersebut sudah beroperasi sejak akhir 2019 lalu.
Enam tersangka itu adalah Siswandi (53) asal Mojokerto, Umar (34) asal Surabaya, Syaifudin (41) asal Jombang, Sugiono (42) asal Jakarta, Nistam (62) asal Jakarta, dan Dani (35) asal Tangerang.
Awalnya Sugiono dan Listam mencari sponsor atau donator untuk produksi uang palsu.
"Mereka mendapat modal Rp 100 juta untuk membeli alat dan bahan pencetakan uang palsu pecahan Rp 100.000," kata AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Pedagang Ikan Cupang dan Manisan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Palembang
Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menemukan sejumlah uang palsu dari rumah milik Umar di kawasan Bukit Palma.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap lima tersangka lain.
Ternyata, tiga dari lima tersangka itu sudah lebih dulu ditangkap anggota Polres Ngawi dan Polres Lamongan.
"Komplotan ini adalah sindikat antar provinsi. Nantinya uang palsi itu akan dimasukkan ke ATM atau diperjualbelikan," tambahnya.
Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 total Rp 10 miliar.
"Sebagian uang palsu itu masih dalam bentuk lembaran kertas A1 dan belum terpotong," lanjutnya.