Seperti diketahui, Polres Aceh Timur pada 17 April 2020 lalu, menangkap 5 tersangka penyelundup narkoba dan mengamankan 45 kg sabu-sabu di daerah tambak kawasan Gampong Nalueng, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian, 45 kg sabu-sabu sitaan itu dimusnahkan oleh Forkopimda Aceh Timur dengan cara digiling menggunakan mesin molen pada Senin, 18 Mei 2020.
Pasutri divonis mati
Pada kasus lain, JPU Kejari Aceh Timur pada Juni 2020 lalu, juga menuntut hukuman pidana mati kepada pasangan suami istri (pasutri), Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti, karena bekerja sama menyeludupkan narkoba ke Aceh Timur via jalur laut.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Faisal Nur dan istrinya Murziyanti, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi pada Rabu, 17 Juni 2020.
Faisal Nur terbukti mengendalikan bisnis narkoba dari dalam pejara, karena ia saat itu sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA, Pekanbaru, Riau setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai, tahun 2016 silam.
Sedangkan istrinya Murziyanti berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu. Selain itu, Murziyanti juga ikut berperan mengatur skenario pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Otaki Penyeludupan 45 Kg Sabu ke Aceh, M Kasem Dituntut Mati, 4 Rekannya Pidana Penjara Seumur Hidup