Lebih-lebih, tersangka meninggalkan jejak telapak kaki di depan rumah.
"Saat keluar rumah, korban menyadari ada jejak telapak kaki di teras, ditambah lagi ada cairan sabun di depan pintu."
"Karena curiga, korban lalu minta tolong warga dan lapor ke Polsek," ujarnya.
Baca juga: Anak Curi Mobil Ayah Kandung, Avanza Digadai Rp 20 Juta hingga Akhirnya Dipenjara
Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Mobil di Showroom Milik Ayahnya, Kini Ditangkap Setelah 9 Bulan jadi Buron
Baca juga: 2 Perempuan Nekat Curi Tanaman Aglonema, Cabut dari Pot lalu Dimasukkan ke Celana Dalam
Polisi dan warga yang berdatangan membuat pelaku panik dan bersembunyi di bawah gazebo.
Namun, pelaku tak tahan ingin batuk di persembunyiannya.
"Saat sedang mengecek sekeliling rumah, tiba-tiba ada yang mendengar suara batuk dari arah gazebo," terang dia.
Saat ditangkap, tersangka diketahui mengambil dua buah baju pemilik rumah di jemuran.
Residivis
Rupanya pelaku RM adalah seorang residivis.
Ia pernah melakukan pencurian sepeda motor.
Bahkan ia sudah tiga kali menjalani hukuman karena kasus yang sama.
RM kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Ambil 2 Baju di Jemuran Korban, Aksi Maling Ketahuan, Ini Penyebabnya"