TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Reval Fahrudin (18) terancam hukuman mati.
Ketiganya adalah P alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski Kecamatan Sunggal.
Dan YF (17) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Ia menyebutkan para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai sudah 4 kali beraksi sebelumnya.
"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkapnya.
Namun, dari pengakuan para pelaku, Riko menyebutkan mereka hanya mengambil motor dan barang
Baca juga: Umpankan Wanita Muda, Dua Pria Ini Tikam Reval 42 Kali Hingga Tewas, Lalu Gasak Motornya
"Mereka mengaku tidak pernah membunuh, baru sekarang ini mereka menurut pengakuannya nanti akan kita telusuri," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa usai melakukan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.
"Jadi hasil curian dari korban ini ada yang dititipkankan dan sebagian dijual, dan ini uang hasil penjualannya," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti segepok uang Rp 1,2 juta.
Pelaku pembunuhan keji Reval Fahrudin (18) warga Binjai sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di hotel melati di Kabupaten Asahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan kronologi penangkapan terjadi pada 5 November 2020 dimana Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengejaran yang diketahui keberadaannya di seputaran daerah Tebingtinggi.
Baca juga: Ada 42 Tusukan di Tubuh Mayat yang Tergeletak di Sunggal, Polisi Beri Ancaman Ini ke Pelaku
"Namun setibanya di Tebingtinggi ternyata para pelaku telah berpindah ke daerah Kisaran," saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Kemudian dari hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka di wilayah Asahan.
"Kebetulan tiga-tiganya ini masih bergabung di salah satu hotel melati di kota Asahan," jelas Riko.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa tersangka YP merupakan calon suami tersangka perempuan YF.
Baca juga: Remaja di Medan Tewas Dengan 42 Luka Tikaman, Polisi Kantongi Identitass Pelaku
"Kebetulan yang perempuan ini sudah pernah berkeluarga umur 17 tahun," bebernya.
Ternyata cara polisi berhasil mengungkap 3 pelaku pembunuh dari barang bukti obeng yang ada di TKP.
Riko menyebutkan bahwa awalnya penyidik sempat kehilangan jejak para pelaku, hingga akhirnya menemukan titik terang dari pemilik obeng tersebut.
"Jadi kita bisa mengungkap kasus pembunuhan ini adalah dari obeng ini. Obeng ini adalah milik salah satu bengkel yang mengenali bahwa bb-nya adalah milik dia," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada saat ditanyai pemilik bengkel mengakui melihat para tersangka mengambil obeng tersebut.
"Karena sore hari pada saat ia bekerja Ia melihat 3 orang ini duduk di depan bengkelnya setelah 3 orang pergi obengnya hilang," tuturnya.
Riko menyebutkan dari pengakuan tersebut, akhirnya polisi dapat mengidentifikasi para pelaku.
Riko menjelaskan bahwa setelah melaksanakan olah TKP ditemukan korban telah tewas dengan 42 tusukan.
"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan pertanian.
Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ungkapnya.
Riko menyebutkan setelah dilaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sunggal ditemukan terdapat 3 tersangka.
"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Danau Kecamatan Binjai timur Kota Binjai," ungkapnya.
Dimana Riko menjelaskan modus para tersangka adalah mencuri dengan mengumpan seorang wanita melalui medsos.
"Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan, berkenalan dengan calon korban melalui medsos dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook.
Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan, mengajak ketemuan dengan calon korban setelah ketemuan si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya," bebernya.
Kemudian, Riko menyebutkan dalam perjalanan muncullah 2 rekannya kemudian yang perempuan ini menyampaikan bahwa rekannya ingin bergabung.
"Lalu mereka mau menumpang, kemudian salah satu tersangka ikut bergabung di motor korban dari mereka bertiga, jadi mereka bertiga boncengan bertiga, perempuan ada ditengah sampai di TKP.
Korban ditusuk ditusuk oleh tersangka yang duduk paling belakang. Itu langsung ke bagian leher dengan pisau," ungkapnya.
Riko menyebutkan tugas kedua pelaku pria tersebut adalah tersangka YP menusuk korban dengan menggunkan pisau berulang-ulang kali dan tersangka AD menusuk berulang dengan obeng.
Kemudian Riko menyebutkan setelah ditusuk di bagian leher korban jatuh dan namun korban masih dapat melakukan perlawanan.
"Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain menggunakan obeng membantu rekannya menusuk korban berulang-ulang. Dari hasil pengecekan ada 42 lobang yang kita perkirakan itu adalah bekas tusukan. Bekas tusukan daripada para tersangka ini," tegas Riko.
Usai dibunuh, para pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu CBR 150 dan Android Xiaomi Note 4X
(victory arrival hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Reval Terungkap dari Obeng, Pelaku Curi dari Bengkel Kemudian Dipakai Menusuk Korban