TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian di Terminal Purabaya, Sidoarjo pada Selasa (3/11/2020).
Pria bernama Ahmad Andri Antoni (32) tersebut ditangkap atas kasus penggelapan motor.
Menurut informasi yang terhimpun, pelaku melakukan penggelapan motor milik dua orang korban yang berasal dari Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Kedua korban tersebut diketahui tinggal di dekat indekos yang ditempati Andi.
Baca juga: Agar Tak Dihakimi Massa, Pencuri Motor di Bangkalan Pura-pura Pingsan Usai Tabrak Bocah 10 Tahun
Baca juga: Sepeda Motor Milik Ayah Tantri Kotak Dicuri, 4 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Dua korban tersebut di antaranya yakni Sukamto (48) yang kehilangan motor Honda Scoopy nopol AG 3702 RCJ, dan Sunardi (44) yang kehilangan motor Yamaha Vixion.
Kapolsek Pakel, AKP Randy Irawan mengatakan dua korban melapor ke Polsek Pakel pada akhir Oktober 2020.
Sukamto dan Sunardi sama-sama mengaku motornya dipinjam Andri, dan tidak dikembalikan.
"Pelaku sering pindah pindah tempat, sehingga kami sulit melacaknya," sambung Randy.
Baca juga: Rumah Pedagang Sepeda Motor Bekas Terbakar, Sempat Terdengar 3 Kali Ledakan, 4 Motor Terbakar Habis
Andri diketahui pernah ke Yogyakarta, Solo, dan Surabaya.
"Kami menangkap pelaku di Terminal Purabaya," tutur Randy.
Polisi langsung membawa sales makanan ini ke Mapolsek Pakel.
Kepada penyidik, Andri mengaku telah menjual dua motor milik korban.
Baca juga: Tabrak Bocah 10 Tahun Setelah Curi Motor, Pria Ini Pura-pura Pingsan di Lokasi Kejadian
Baca juga: Ketahuan Ojol Lalu Diteriaki, 2 Pria Gagal Curi Motor dan Nyaris Diamuk, Akhirnya Diselamatkan TNI
Baca juga: Curi Motor di Parkiran Masjid, Sopir Angkot di Padang Ditembak Polisi
Motor Honda Scoppy milik Sukamto dijual seharga Rp 7,4 juta di Jombang.
Sedangkan motor Yamaha Vixion milik Sunardi dijual Rp 4,7 juta.
Andri menghabiskan uang hasil penipuan dan penggelapan itu untuk bersenang-senang dan beryanyi dari kafe ke kafe.
"Kami jeratkan tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," Ujar Randy.
Baca juga: Butuh Biaya Istri Melahirkan, Warga Semarang Ini Nekad Curi Motor
Dalam aksinya, Andri meminjam motor ke korban untuk menjemput kekasihnya.
Awalnya, Andri mengembalikan motor tersebut tepat waktu untuk menumbuhkan kepercayaan.
Saat meminjam lagi, Andri tidak mengembalikan motor tersebut.
Kini polisi masih melacak keberadaan motor para korban yang dijual Andri.
(Suryamalang.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ngaku Jemput Pacar, Pria Asal Blitar Ini Malah Jual Motor Teman untuk Nyanyi di Kafe Tulungagung