News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara India Dideportasi Setelah 11 Bulan Tinggal di Jombang Rumah Istrinya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kediri mengantarkan SI (kiri) pria berkebangsaan India yang dideportasi karena telah overstay tinggal di Indonesia, Senin (9/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - SI, seorang warga negara India dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Senin (9/11/2020).

Petugas dari tim gabungan telah mendatangi rumah istrinya yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang serta mengamankan SI sejak Rabu (4/11/2020).

Keberadaan SI sebelumnya telah dilaporkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Dia dilaporkan karena telah overstay (melebihi batas izin tinggal).

Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Jogoroto untuk melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap WNA India tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah menjelaskan, penangkapan SI dilakukan karena overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri.

Dari hasil investigasi, diketahui SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan masuk ke Indonesia sejak 11 Desember 2019.

Sehingga saat ini SI telah tinggal kurang lebih selama 11 bulan.

Baca juga: Malaysia Sudah Deportasi 11.747 WNI Hingga 28 September

SI datang ke Indonesia dengan maksud untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit.

Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.

"SI dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia," tandas Erdiansyah.

Didampingi petugas Kantor Imigrasi, SI dideportasi dengan menempuh rute perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.

Kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.

"Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan pesawat Emirates 357," jelasnya.

SI melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Sehingga SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sebelas Bulan Tinggal di Rumah Istrinya di Jogoroto Kabupaten Jombang, Pria India Ini Dideportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini