News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berburu Burung, Pria di Muba Tewas Tersengat Listrik dari Jerat Babi, Pemasang jadi Tersangka

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah

TRIBUNNEWS.COM - Jerat babi beraliran listrik memakan korban.

Seorang pria warga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas tersengat listrik jerat babi.

Jerat babi berlairan listrik itu diketahui dipasang Sinere Aro Gowosa (47), warga Muba.

Sinere diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Sedang Perbaiki Atap Rumah, Seorang Tukang Bangunan Tersengat Listrik hingga Gosong

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu A Firman mengatakan, tersangka merupakan karyawan swasta yang tinggal di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Tersangka ditangkap polisi karena memasang jerat babi dengan arus listrik yang terjadi, Minggu (08/11/2020) yang memakan korban.

"Subuh kejadian, malamnya satu pelaku kita tangkap. Korban meninggal bernama Karwan (39 tahun), seorang buruh panen perusahaan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Muba,” kata Firman, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Hendak Berburu Burung, Seorang Pria 39 Tahun Tewas Tersengat Arus Listrik Jeratan Babi

Baca juga: Kejar Bola yang Keluar Lapangan, Siswa SD Tewas Tersengat Listrik saat Ambil Bolanya di Semak-semak

Tersangka bersama rekanya SR (masih dalam pengejaran) memasang jerat yang ketiga kalinya.

Namun jerat yang dilakukan mereka berujung kematian Korban yang saat itu hendak menembak burung.

“Korban saat itu hendak menembak burung tetapi ia memegang kawat babi tersebut,”ungkapnya.

Dari peristiwa tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti 2 gulung kawat, 8 batang kayu sepanjang 30 cm, 1 helai baju kaos motif warna biru hitam milik korban, 1 helai celana pendek warna hitam milik korban dan 1 buah senapan angin milik korban.

“Pelaku sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP dan saat ini untuk DPO SR masih dalam tahap pengejaran tim,”jelasnya. (SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Karwan Tewas Terkena Jerat Babi Beraliran Listrik saat Berburu Burung di Bayung Lencir Muba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini