"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong.
Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.
Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborghini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborghini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Injak Kap dan Tendang Spion Lamborghini Gallardo, 2 Pria di Bandung Dituntut Dua Bulan Penjara