Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus perusakan mobil Lamborghini oleh dua orang pria di Kota Bandung sudah memasuki sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut dua pria pelaku perusakan mobil Lamborghini hukuman penjara masing-masing dua bulan.
Dua pria orang duduk di kursi pesakitan ini adalah Reza Yudha dan Syarif Ibrahim.
Menurut JPU pada Kejari Kota Bandung, kedua terdakwa melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.
Baca juga: Gudang Kapas di Bandung Kebakaran hingga 20 Mobil Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari kafe tersebut.
Saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a***** belagu punya mobil gitu juga, gue juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, 'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.
Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan kafe.
Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborghini.
Baca juga: Ide-ide Kreatif Mahasiswa Dibedah di UrbanSTORMing#3
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong.
Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.
Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborghini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborghini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Injak Kap dan Tendang Spion Lamborghini Gallardo, 2 Pria di Bandung Dituntut Dua Bulan Penjara