TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial J (43) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, RAL (45).
Pelaku menyeret istrinya sejauh 3 meter hingga tangan korban terkilir.
Penganiayaan itu terjadi bermula saat permintaan pelaku untuk dipijat ditolak istrinya.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pelaku berhasil diamankan polisi saat tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).
Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak
Baca juga: Istri Banting Tulang Merantau ke Kota, Suami di Kampung Malah Rudapaksa Anak 10 Kali hingga Hamil
Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.
Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku, karena tak kunjung pulang usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.
"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribun-Medan.com, Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Suami Tega Hajar Istrinya hingga Babak Belur Karena Tak Mau Melayani