Motif pelaku melakukan aksi kejinya itu, kata Roland, adalah rasa malu karena punya anak di luar nikah.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.
Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.
Sebelumnya warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi tersebut pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Mayat bayi tersebut ditemukan warga terbungkus plastik hitam di sebuah selokan sekitar pukul 05.30 WIB dan kondisinya sudah mengalami pembusukan bahkan dikerumuni lalat.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, sosok pelaku pembuang bayi tersebut akhirnya terungkap yang ternyata merupakan perempuan yang masih berusia 18 tahun berinisial NS.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Remaja di Bogor Gali Kuburan Bayinya Lalu Buang Mayatnya ke Selokan, Polisi : Dia Bingung