Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ditemui di Rutan Polresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan jajaran.
Kombes Pol Jansen mengatakan dari 8 orang yang berhasil diamankan pihaknya, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia.
"Jadi hasil kegiatan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Politikus Golkar Minta Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Mampu Tangani Narkoba di Tingkat Desa
"Dimana dari 8 orang tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel."
"Termasuk hasil pengembangan ini kita ada satu kasus yang melibatkan WNA Australia," lanjut Kombes Pol Jansen.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, 8 orang diantaranya bernama Taufik (30) yang ringkus di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Zaynul (26) TKP Jalan Pulau Moyo Denbar, Pasek (39) TKP Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Baca juga: 14 Hari Operasi Nila Jaya, Polda Metro Jaya Tangkap 330 Tersangka Kasus Narkoba, 8 Orang Bandar
Anggara (23) TKP Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan, Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) TKP di Jalan Mahendradatta Denbar, Angga (33) Jalan Gunung Soputan Denbar.
Serta WNA Australia Travis James Mcleod (43) yang ditangkap di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Kita ada 1 kasus yang melibatkan WNA Australia yang kita duga melakukan home industri."
"Selain itu berdasarkan hasil pengungkapan, 4 orang berasal dari Jawa yang sudah berada di Bali sejak bulan Januari 2019, 3 asli Bali, 1 orang WNA Australia," tambahnya.
Baca juga: Kisah Tegang di Balik Insiden Peluru Nyasar yang Menimpa Mahasiswa, Penggerebekan Sindikat Narkoba
“Adapun barang bukti yang ditemukan berjumlah 53,41 gram jenis Sabu dan ekstasi sebanyak 162 butir."
"Hasil perkembangan, ternyata ada satu orang yang residivis kasus narkoba tahun 2013 bernama Ngurah, dimana setelah selesai menjalankan hukumannya, ia kembali melakukan hal yang sama," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, semua tersangka yang diringkus dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun hingga 12 atau 20 tahun.
Serta, denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Milyar.(*)
(Tribunnews.com/Shella)(TribunBali.com/Firiziqi Irwan)