TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap WNA Australia atas kepemilikan narkoba jenis baru dari daun kratom dan sabu, Rabu (11/11/2020).
Pelaku berinisial TJM ini mendapatkan pasokan dari Kalimantan Barat.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/11/2020), Kasat Resnarkoba Polretsa Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan asal daun kratom itu berasal dari Pontianak.
Ia mengatakan hal ini diketahui dari bukti pembayaran dan surat pengirimannya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
Mikael menjelaskan, setiap pengiriman TJM bisa mendapatkan 10 kg daun kratom lalu mengolahnya.
Kasat Resnarkoba itu menyebutkan, setelah diolah, TJM mengirimkan narkoba jenis baru ini ke Australia.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkanya pada rekan-rekannya sekitar Bali.
Mikael menyatakan jika pelaku TJM kurang kooperatif dalam penyelidikan.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tetapi Direhab
Sehingga polisi masih memerlukan waktu untuk mendalami jaringan terkait narkoba itu.
Kandungan pada narkoba jenis daun kratom ini dinilai bisa lebih berbahaya dibanding narkoba jenis biasa.
Polresta Denpasar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satu dari 8 Tersangka Adalah WNA Australia
Dikutip dari Tribun Bali, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkoba di Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Enam kasus berhasil diungkap pihak kepolisian narkoba Polresta Denpasar.
Serta, Polisi menangkapan 8 tersangka yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel.
Baca juga: Selebgram SS, Mantan Admin Awkarin Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba