Sementara itu dilansir Tribun Lampung, DS (15), sudah menjalani enam bulan penjara di LPKA Bandar Lampung.
Baca juga: Oknum Polisi di Riau Edarkan Sabu, Reza Indragiri: Harus Ada Peran Organisasi secara Menyeluruh
DS divonis satu tahun penjara karena terlibat perkara penyalahgunaan narkoba.
Saat ditemukan, warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu dalam kondisi tergantung.
Purniawati (30), kakak kandung korban, mengatakan, DS sudah menyelesaikan separuh masa hukumannya.
"Seingat saya, dia ini empat bulan lagi bebas. Terakhir saya jenguk dia di penjara Lebaran tadi (Idul Adha)," kata Purniawati saat ditemui di RS Bhayangkara, Bandar Lampung, Sabtu (14/11/2020).
Purniawati mengaku syok begitu mendapat kabar adiknya tewas gantung diri.
Baca juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek 74 Tahun di Kota Malang Nekat Gantung Diri
Pasalnya, korban diyakini tak punya masalah dengan rekan satu sel penghuni lapas.
Menurutnya, DS menghuni sel bersama dua tahanan lainnya.
"Satu orang itu teman dia sama-sama kasus narkoba. atu orang lagi itu saya kurang tahu," kata Purniawati.
Purniawati menuturkan, tak ada firasat apa pun sebelum mendapatkan kabar duka tersebut.
Padahal, ia berencana menjenguk sang adik pada akhir pekan ini.
"Rencana saya besok (Minggu) mau besuk dia. Tau-tau pagi tadi dapat kabar gantung diri," kata Purniawati.
Baca juga: Pulang Kerja, Seorang Suami Temukan Istri Sirinya Tewas Gantung Diri Pakai Kain di Dalam Rumah
Tolak Autopsi
Sementara itu pihak keluarga DS menolak autopsi.