News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Remaja Perempuan Nekat Bunuh Bayinya Lalu Membuang ke Selokan

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuang bayi di sebuah Selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor telah ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembuangan bayi di selokan yang terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Pembuang bayi malang itu tak lain merupakan ibu kandung bayi, yakni remaja perempuan berinisial NS (18).

Sebelum membuangnya ke selokan, NS bahkan tega membunuh bayinya di kamar mandi rumah.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11/2020) sekitar jam 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Remaja 18 Tahun Bunuh dan Buang Bayinya ke Selokan, Ternyata Sempat Kubur Bayi Selama 3 Hari

Baca juga: Keji, Setelah Bunuh Bayi, Cewek Cibinong ini Pura-pura Terkejut saat Nonton Evakuasi Mayat Bayinya

Baca juga: Remaja 18 Tahun Buang Bayi ke Selokan, Sempat Kubur Bayi 3 Hari dan Berpura-pura Nonton Evakuasi

Roland menjelaskan bahwa setelah bayi laki-lakinya itu dilahirkan, pelaku nekat mencekik bayinya sendiri.

Kemudian pelaku memotong tali ari-ari sang bayi dengan pisau dapur.

"Lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," kata Roland.

Motif pelaku melakukan aksi kejinya itu, kata Roland, adalah rasa malu karena punya anak di luar nikah.

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.

Baca juga: Wanita Ini Sempat Berpura-pura Menonton Evakuasi Mayat Bayi yang Dibuangnya ke Selokan di Bogor

Baca juga: Ibu Melahirkan di Emperan Toko dan Bayi Sungsang, Bidan Sedang Belanja di Pasar Langsung Membantu

Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Diketahui, sebelumnya warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi, Rabu (12/11/2020).

Mayat bayi tersebut ditemukan warga terbungkus plastik hitam di sebuah selokan sekitar pukul 05.30 WIB.

Kondisinya pun sudah mengalami pembusukan bahkan dikerumuni lalat.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, sosok pelaku pembuang bayi tersebut akhirnya terungkap.

(Tribunnewsbogor.com/Naufal Fauzy)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Remaja Perempuan di Cibinong Habisi Bayinya yang Baru Dilahirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini