TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasangan yang baru sembilan bulan menikah itu kedapatan mengonsumsi dan menjual sabu.
Mereka ditangkap personil Satreskoba Polres Tulungagung, Minggu (15/11/2020).
Dalam penangkapan tersebut, mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,2 gram.
Selain pasangan suami istri ini polisi juga menangkap Arif Kusnaini (24), kawan Yogiq yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Yogiq diketahui sebagai residivis, yang pernah dipenjara karena mengedarkan pil dobel L dan baru bebas pada 2019.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasangko menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari informasi warga.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
"Ada aduan dari masyarakat, bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kepatihan," ujar Nenny, Selasa (17/11/2020).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Dari bahan keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel Lebih 2 Orang? Polisi Kuak Fakta, Saksi Ahli IT Dilibatkan
Baca juga: Pensiunan Guru SD Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN-KIS, Ajak Daftar Sebelum Sakit: Penting!
Hingga pada Minggu (15/11/2020) petugas di lapangan mencurigai Yogiq dan Arif, saat berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.
Namun saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.
Baca juga: Nelayan di Cilincing Edarkan Sabu 101 Gram Lewat Jasa Kurir Online, Sabu Disimpan di Sepatu Bekas
Baca juga: Dua Kurir 15 Kg Sabu di Labuhan Batu Selatan Sumut Ditembak Mati
Yogiq dan Arif tak bisa berkutik dan pasrah saat polisi membawa mereka untuk mengungkap barang bukti lain.
Mereka diminta menunjukkan rumah Yogiq, kemudian polisi melakukan penggeledahan.
"Di lemari rumah tersangka petugas kembali menemukan paket sabu-sabu yang disimpan. Total barang bukti yang ditemukan 19,2 gram," terang Nenny.
Saat penggeledahan di rumah Yogiq inilah, polisi menemukan keterlibatan Ayu, istrinya.
Ketiga orang ini dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Kepada penyidik, Yogiq mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan lalu.
Narkotika berbentuk kristal ini dibeli dari B asal Madiun, dengan harga Rp 1.100.000 per gram.
Baca juga: Pria 32 Tahun Kedapatan Simpan Pil Koplo di Kamar, 46 Ribu Butir Dimasukkan ke Botol, Ada Sabu-sabu
Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, uang ditransfer lebih dulu, lalu barang diletakkan di suatu tempat.
Yogiq kemudian mendapat informasi letak sabu-sabu itu, dan ia mengambilnya tanpa ketemu penjual.
Sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi paket hemat, mulai Rp 200.000 per paket.
"Selain menjual sabu-sabu, tiga tersangka ini juga mengonsumsinya. Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine, hasilnya positif," ungkap Nenny.
Penyidik bakal menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunJatim.com, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengantin Baru Tulungagung Terpaksa Tinggal di Penjara, Ketangkap Pakai dan Jualan Sabu 19,2 Gram