Warga pun mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian, sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, dan lainnya.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan Begal Payudara di Cirebon: Awalnya Menonton Video Begituan, Lalu Jadi Nafsu