Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.
pelaku memanfaatkan waktu malam hari saat istrinya atau ibu dari korban tertidur lelap di kamar.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan aksi bejatnya.
"Sudah empat kali menyetubuhi anaknya, ia nekat saat istrinya tertelap tidur," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Kapolres menjelaskan, pertama kali pelaku melakukan aksi tak senonoh itu saat bulan Februari 2020 lalu.
Adapun modusnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidupnya jika sang anak enggan menururi semua kemauan pelaku.
"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangga anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Majalengka, Cabuki Anak Tiri saat Istri Sudah Tertidur Lelap dan Ibu Korban Curiga Perut Korban Membesar, Aksi Bejat Ayah Tiri di Majalengka Terbongkar