News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabula- Seorang kakek berinisial TK (58) nekat merudapaksa bocah panti asuhan di sendang. Diduga pelaku kesepian ditinggal istri.

Selain telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia.

(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini