Selain telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia.
(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur