TRIBUNNEWS.COM -Seorang oknum polisi bernama David Batarius ditangkap saat kedapatan membeli sabu.
Ternyata oknum polisi tersebut ditangkap oleh rekan seangkatannya.
Rekan seangkatannya tersebut mengaku tak tega namun ia harus tetap profesional.
Kejadian ini terungkap di persidangan kasus sabu dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama David Batarius.
Diketahui David merupakan anggota Polsek Delitua. David disidangkan bersama terdakwa lainnya yang bernama Juni Hansen.
Dari persidangan terungkap bahwa David ditangkap oleh rekannya anggota Polsek Medan Baru Adil Sembiring.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Pesakitan Karena Sabu Rp 70.000, Polisi yang Menangkap Pun Kasihan
Baca juga: Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram
Baca juga: Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu
Dari fakta persidangan yang dihimpun Tribunmedan.com semuanya itu berawal saat David membeli sabu seharga Rp 70 ribu.
Dua teman seangkatan tersebut kembali dipertemukan, namun tempatnya kini di pengadilan.
David sebagai terdakwa, sedangkan Adil Sembiring sebagai saksi, atau polisi yang menangkap David membeli sabu.
Awal mula ditangkap
Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.
Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.
Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.