Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.
"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.
Kesalahanmu berat kawan
Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.
"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim
Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.
"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.
Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.
"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.
Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah.
Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.
"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.