TRIBUNNEWS.COM - K (25), seorang pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah, berurusan dengan polisi.
Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap River, bosnya, memenggunakan senjata tajam.
River merupakan pria kelahiran Australia yang telah menyandang status warga negara Indonesia (WNI).
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.
Baca juga: 2 dari 11 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga di Jakarta Utara Dituntut Dipecat
Kapolsek Kuta Iptu Muhammad Fajri menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya.
Tiba di depan hotel miliknya, River didatangi salah satu pegawainya, K.
"Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena kesal sering dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban.
Korban, kata dia, juga sering menunda pemberian gaji.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta," kata Fajri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Sering Dicaci, Pemuda Ini Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau