News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Sebelum Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Minta Rokok ke Paman Lalu Ambil Pisau Dapur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pewarta mengabadikan suasana sidang perdana kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020). Terdakwa Alpin Andrian, penikam Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, lakukan aksinya sambil berlari.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peristiwa penikaman ustaz Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Lampung mulai disidangkan, Kamis (19/11/2020).

Alpin Andrian (24), dijadikan terdakwa tunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menuturkan, setelah mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Akbar, Pemulung yang Pandai Mengaji Itu Tak Menyangka Bertemu Syekh Ali Jaber Hingga Dihadiahi Umrah

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri.

"Menggunakan tangan kanan dan sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan terdakwa.

"Namun, mengenai lengan kanan saksi korban."

"Selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber: Dulu Penggemar Korban, Berubah Setelah Bertemu Seseorang

Sebelum melakukan aksinya, terungkap, penikam Syech Ali Jaber, terdakwa Alpin Andrian (24), sempat minta rokok ke pamannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 13 September 2020, di area masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Terdakwa duduk sendiri di teras rumah, sekira pukul 14.00 WIB, dan mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono membacakan dakwaan, Kamis (19/11/2020).

JPU menuturkan, terdakwa kemudian menuju ke arah belakang rumah, tepatnya di belakang kontrakan saksi Wisnu, sekira pukul 16.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini