"Terdakwa bertemu dengan pamannya, saksi Riandi alias Iyan, sedang duduk di teras kontrakan dan terdakwa meminta rokok kepada pamannya," terus Benny Nugroho Sashi Budhiono.
JPU menambahkan, karena tidak mempunyai rokok, saksi Riandi kemudian menuju ke warung.
Benny menyampaikan, tidak lama terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan pamannya, dan terdakwa bertanya kepada saksi Wisnu, "Aa, di (masjid) Falahudin itu ramai-ramai ada apa Aa?."
"Dijawab saksi Wisnu 'itu ada ulama yang dari Jakarta datang', dan terdakwa mengatakan 'Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?' dan dibenarkan oleh saksi Wisnu," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.
Lanjut JPU, saksi Riandi kemudian datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata, “Itu Ustaz Ali Jaber sudah datang."
"Setelah terdakwa menerima rokok, terdakwa kembali ke rumah neneknya dan langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.
Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.
Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi.
Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.
Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Pisau Dapur, Penikam Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Lakukan Aksi Sambil Berlari