Sewaktu anggota tiba di rumah kos menemukan pasangan tersebut berada di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pasangan yang diamankan masing-masing berinisial DBS (29) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
DBS diamankan bersama pasangannya, YW (39) warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Diduga Dibakar Orangtua, Warga Kaget Lihat Mayat Bayi Kondisi Hangus
Setelah diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, petugas selanjutnya melakukan serah terima kepada keluarganya.
"Petugas sudah melaksanakan prosesi serah terima pasangan yang diamankan di rumah kos kepada pihak keluarganya," jelasnya.
Sementara pemilik tempat kos bakal dimintai keterangan terkait dengan keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap.
5 Panti Pijat di Tangerang Digerebek, 18 Orang Diamankan Mulai Terapis hingga Pelanggan
Pemerintahan Kota Tangerang terus menggencarkan operasi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jajaran Satpol PP setempat pun menggelar razia terhadap tempat - tempat hiburan di kota bermoto Akhlakul Karimah ini.
Petugas menggerebek sejumlah griya panti pijat.
Pihak Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito menjelaskan ada beberapa panti pijat yang membandel selama penerapan PSBB ini.
"Kami mendapatkan laporan ada panti pijat yang tetap beroperasi.
"Kemudian kami langsung mengecek dan terjun ke lokasi," ujar Agapito kepada Warta Kota, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Hati-hati, Pijat Payudara Juga Bisa Timbulkan Dampak Fatal Bila Dilakukan Seperti Ini
Ia merinci ada lima panti pijat yang buka.