TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP menggerebek rumah seorang perempuan di Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri lantaran digunakan sebagai tempat tinggal pasangan bukan suami istri, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Keberadaan pasangan ini diketahui dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah karena ada pasangan tidak resmi sudah tinggal bersama.
Warga semakin curiga karena pemilik rumah yang telah berstatus janda kerap memasukkan laki-laki ke rumahnya pada malam hari.
Anggota Satpol PP yang mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi menemukan pasangan yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kota Kediri Gerebek Pasangan Tak Sah di Kamar Kos yang Disewa Jam-jaman
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas selanjutnya membawa pasangan bukan suami istri ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Dari hasil pendataan pasangan yang diamankan petugas masing-masing, NN (45) berstatus janda warga Bandarkidul, sedangkan pasangannya Ed (28) warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri.
Nur Khamid juga mengungkapkan saat penggerebekan terjadi, Nn dalam kondisi tidak memakai baju lengkap.
Tindak lanjut dari tindakan petugas mengamankan pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah juga mendatangkan keluarganya masing-masing.
"Yang bersangkutan telah diserahkan terimakan ke pihak keluarganya untuk pembinaan lebih lanjut. Petugas menyarankan untuk segera dinikahkan," ungkapnya.
Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Kos, Warga Resah hingga Keluarga Dipanggil dan Bikin Surat
Warga resah dengan keberadaan pasangan di luar nikah di sebuah kamar kos Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Akhirnya, Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan itu pada Rabu (18/11/2020) dini hari.
Diketahui, keberadaan pasangan ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat di sekitar tempat kos.
Warga yang resah selanjutnya melaporkan kepada petugas.
Baca juga: Fakta Siswi SMA Dibunuh Tukang Cimol di Hotel, Sakit Hati Diejek Pekerjaan dan di-DO dari Pesantren