"Dari tas pelaku juga diamankan alat-alat yang dicurigai untuk kejahatan, termasuk hasil penyelidikan ditemukan lagi satu pistol mainan lainnya, kami dalami yang terkait dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
(Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa
Baca tanpa iklan