"Sudah berkeluarga dan punya anak, diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, pengakuannya baru kali ini melakukan kejahatan," ujarnya.
"Pelaku menggunakan jaket driver ojek online dan senjata pistol mainan untuk nelancarkan aksinya menakut-nakuti korban," imbuhnya.
Atas penangkapan ini, Polda Bali terus mengembangkan kasus perampokan di SPBU Benoa karena pelaku diduga merencanakan kejahatan lain.
"Dari tas pelaku juga diamankan alat-alat yang dicurigai untuk kejahatan, termasuk hasil penyelidikan ditemukan lagi satu pistol mainan lainnya, kami dalami yang terkait dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
(Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa